BERITARADIOSTYLE.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menmberikan penjelasan terkait kebijakan pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.
Melalui unggahan di akun Instagramnya @smindrawati Sri Mulyani mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat tak perlu khawatir adanya kenaikan harga. Pasalnya kata ia ketentuan pemajakan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer.
"Penjelasan mengenai berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis akun bercentang biru itu, Sabtu 30 Januari 2021.
Menurutnya selama ini PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
"Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum," lanjutnya.
Adapun penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut: